Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN

Aspek-aspek ketenagakerjaan merujuk pada elemen-elemen penting yang terkait dengan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dalam dunia kerja. Aspek-aspek ini menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. 

HUBUNGAN KERJA 

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Hubungan ini bisa bersifat:

  • Tetap (PKWTT): Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Kontrak (PKWT): Perjanjian kerja waktu tertentu, biasanya untuk pekerjaan tertentu atau sementara.

PERJANJIAN KERJA 

Merupakan kesepakatan tertulis atau lisan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh merugikan salah satu pihak.

UPAH DAN KESEJAHTERAAN

Upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Termasuk dalam aspek ini adalah:
  • Upah minimum (UMP, UMK)
  • Tunjangan
  • THR (Tunjangan Hari Raya)
  • Kesejahteraan lain seperti jaminan sosial, fasilitas kerja, dan program kesejahteraan lainnya.

WAKTU KERJA DAN CUTI
  • Waktu kerja standar: 7 jam/hari (6 hari/minggu) atau 8 jam/hari (5 hari/minggu).
  • Istirahat mingguan dan tahunan.
  • Hak cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti haid (untuk pekerja perempuan), dan cuti lainnya sesuai peraturan.

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Larangan diskriminasi dan pelecehan
  • Jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
  • Perlindungan terhadap PHK sepihak dan hak atas pesangon.

PENGEMBANGAN DAN PELATIHAN

Aspek ini berkaitan dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karier.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi dan perlu mekanisme penyelesaian, seperti:

  • Bipartit (antara pekerja dan pengusaha)
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Pengadilan Hubungan Industrial

ORGANISASI DAN SERIKAT PEKERJA

Pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-haknya. Pengusaha juga memiliki asosiasi pengusaha.


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PHK harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kompensasi sesuai ketentuan, kecuali jika PHK dilakukan karena pelanggaran berat oleh pekerja.

TENAGA KERJA ASING

Penggunaan tenaga kerja asing diatur secara ketat dan harus mendapatkan izin resmi. Perusahaan wajib menyediakan program alih teknologi/pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

Aspek-aspek ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan adil bagi semua pihak dalam hubungan industrial. Jika kamu ingin penjelasan lebih detail tentang salah satu aspek tertentu, aku siap bantu!


-= TERIMA KASIH =-

Posting Komentar untuk "ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN"